oleh

Penanganan Kasus Malpraktik RS Mulia Insani Dinilai Lamban

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan Malpraktik yang dilakukan Rumah Sakit Umum (RSU) Mulia Insani terhadap seorang bayi buah hati pasangan Tudi Mahari (33) dan Nuni (31), yang ditangani Polresta Kabupaten Tangerang, dinilai lamban.

Padahal, kasus itu sudah dilaporkan sejak 5 Juli 2012 lalu, dan pihak Polresta Kabupaten Tangerang sendiri telah memeriksa tiga orang saksi yakni, kedua orang tua korban dan pihak RSU Mulia Insani.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi pertama yakni orang tua korban dan salah seorang pihak rumah sakit Mulia Insani,” ungkap Kepala Satuan Resesre dan Kriminal Polresta Kabupaten Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Rabu (8/8/2012).

Dijelaskan Shinto, minggu ini pihaknya akan memanggil tiga saksi baru yakni, tiga rumah sakit yang pernah menangani pasien tersebut.

“Biarkan orang mau bilang apa, yang penting kami mengikuti sesuai tahapan dan dalam minggu ini kami akan memanggil tiga orang saksi termasuk dokter yang menangani pasien ibu dan anak tersebut dalam kasus dugaan Malpraktik yang dilaporkan keluarga korban kepada kami,” ujar Shinto, tanpa menyebut sejumlah nama yang telah diperiksa sebagai saksi.

Ditambahkan Shinto, pihaknya akan memintai keterangan saksi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan korban yang merupakan pasien di RSU Mulia Insani tersebut. Sebab, banyak kecenderungan dugaan malpraktik, lantaran dokter maupun rumah sakit tidak memenjalankan SOP dengan benar.

“Kita akan lihat dulu SOP dari rumah sakitnya, kalau ada yang lalai atau tidak dilakukan bisa kita kenakan undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, kita hanya menunggu waktu saja,” katanya.

Lebih lanjut Shinto menegaskan, dirinya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa kwitansi pembayaran di tiga rumah sakit, rekam rekam medis dan hasil USG radiologi yang membenarkan adanya kelainan pada jabang bayi (HMD) atau bayi lahir karena kurang umur kandungan.

“Barang bukti yang kami sita berupa kwitansi, data rekam medis dan hasil radiologi yang menyatakan bayi tersebut HMD. Namun, tetap saja yang bisa membuktikan berkas tersebut adalah keterangan saksi ahli yakni anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI-red),” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan malpraktik yang dilakukan pihak RSU Mulia Insani yang berlokasi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terhadap putra ketiga Tudi dan Nuni itu, terjadi pada 27 Maret 2012 lalu. Saat itu, Nuni, yang tengah hamil 8 bulan memeriksakan kandungannya ke RSU Mulia Insani.

Namun setelah diperiksa oleh dokter kandungan di RS Mulia Insani bernama Sudianto dan langsung meminta Nuni untuk di caesar. Saat itu, Nuni mengaku sempat menolak, karena merasa usia kandungannya belum cukup untuk melahirkan.

“Saat itu saya merasakan ada kontraksi pada bagian perut. Tapi, tidak ada pendarahan sama sekali, saya juga belum merasakan pembukaan atau pendarahan dan baru kontraksi saja,” ujar Tudi Mahari ayah dari sang bayi malang.

Sementara, hasil diagnosa rumah sakit itu menyebutkan bahwa kondisi kritis yang dialami anaknya disebabkan lambannya penanganan dan belum waktunya lahir serta air ketuban yang masuk ke paru-paru.

“Berarti rumah sakit Mulya Insani sudah salah sejak awal mendiagnosa saya dan anak saya,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, RSU Mulia Insani, melalui kuasa hukumnya, Arif mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan keluarga pasien, mengingat prosedur penindakan yang telah dilakukan kliennya telah sesuai dengan kententuan.

“Kita ikutin dulu prosedur hukumnya, mengingat klien saya juga sudah dipanggil oleh piha kepolisian. Jadi kita lihat saja kedepannya,” ujarnya singkat.(din)

Print Friendly, PDF & Email