oleh

Penadah Barang Curian dari Transmart Pondok Jaya Diancam 7 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6- Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren telah menangkap CH seorang residivis yang menjadi pelaku utama pencurian barang elektronik di Gudang Butter Transmart Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Barang elektronik hasil kejahatan itu dijual kepada lima orang penadah.

Pencurian dilakukan CH pada malam hari dengan cara menjebol tembok gudang dari triplek. Kemudian hasil curiannya itu dibawa masuk ke dalam mobil. Aksi pencurian ini diketahui polisi melalui rekaman CCTV di lokasi tersebut.

Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menerangkan, CH sebagai pelaku pencurian dan pemberatan yang dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan lima orang rekannya, yakni MR, MS, CR, AA dan HR sebagai penadah. Mereka membeli barang hasil curian dengan harga bervariasi.

“Kelima penadah barang hasil perbuatan jahat dikenakan pasal 481 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/8/2020).

Riza menjelaskan, pelaku telah melakukan pencurian dari bulan April dan melakukan aksinya sebanyak tujuh kali. Dari aksinya itu, CH telah merampas 55 televisi, 10 buah home theater dengan total kerugian sebesar Rp170 juta.

“Pelaku CH menjual barang curiannya kisaran Rp1 juta, Rp1,5 juta kepada para penadah secara online maupun offline,” tutupnya.

**Baca juga: Residivis Dalangi Pencurian Barang Elektronik di Transmart Pondok Jaya.

Seperti diketahui CH ditangkap polisi setelah mengantongi rekaman CCTV. Tim Buser Polsek Pondok Aren menelusuri alamat mobil warna putih yang tertangkap CCTV digunakan dalam mencuri barang elektronik. CH dibekuk di rumahnya, Kampung Cogreg, Parung, Kabupaten Bogor, (30/7/2020). Keesokan harinya, tim melakukan pengembangan dan menangkap lima penadah di lokasi berbeda. (eka)

Print Friendly, PDF & Email