oleh

Pemutilasi Wanita Hamil di Tangerang Terancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print
Agus, pelaku mutilasi saat melakukan pra rekonstruksi.(shy)

Kabar6-Kusmayadi alias Agus (31), tersangka mutilasi Nur Astiyah alias Nuri, wanita hamil di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman mati.

Wakapolresta Tangerang AKBP Mukhti Juharsa mengatakan, Agus dijerat pasal 340 sub 338 KUHP Jo 56 KUHP dengan hukuman maksimal, hukuman mati.

“Ssuai dengan tindakannya, pelaku dijerat dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” ujarnya, Senin (9/5/2016). **Baca juga: Pra Rekonstruksi, Pelaku Peragakan 52 Adegan Mutilasi.

Mukhti menambahkan, untuk rekan pelaku, yaitu Erik akan dikenakan pasal 338 Junto 56 KUHP dengan ancaman 25 tahun penjara. Itu karena Erik turut serta membuang potongan tangan korban. **Baca juga: Warga Geram, Pelaku Mutilasi Dilempari Botol Aqua Plastik.

“Kalau untuk rekan pelaku diancam dengan tiga perempat (3/4) masa hukuman,” terang Mukhti. **Baca juga: Pra Rekonstruksi Kasus Mutilasi, Polisi Hadirkan Agus dan Erik.

Diektahui, Agus merupakan pembunuh yang disertai mutilasi pada Nur Astiyah alias Nuri, wanita hamil tujuh bulan yang ditemukan terpotong tanpa tangan dan kaki di kamar mandi kontrakannya Desa Telaga Sari Rt 12/01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 13 april 2016 lalu.(shy)

Print Friendly, PDF & Email