oleh

Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Tangsel: Ganja dan Sinte Dibakar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) musnahkan barang bukti tindak pidana dengan berbagai cara.

Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah menerangkan, rokok tanpa pita cukai sebanyak 242.740 batang, uang palsu Rp24.700.000 dengan cara dibakar.

“Narkotika jenis ganja dan sinte atau gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (17/6/2021).

Barang bukti lain, Aliansya menerangkan, narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang kemudian diblender dan dibuang ke septic tank.

Lanjutnya, senjata tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

**Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

“Handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller. Barang bukti lain berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas, dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, Kepala BNN Tangsel AKBP Reni Puspita, perwakilan Kodim 0506 Tangerang, perwakilan Bea Cukai Kanwil Banten, dan perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.(eka)

Print Friendly, PDF & Email