oleh

Pemuda Pakai Michat Raup Rp 500 Juta Peras Wanita STW di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial B, 22 tahun, warga Riau dibekuk Polresta Tangerang lantaran melakukan tindak pidana pemerasan. Modus pelaku mengajak korbannya wanita setengah tua (STW) untuk video telepon seks lewat aplikasi Michat.

“Dengan pelaporan korban asal Tigaraksa dan barang bukti yang cukup kita berhasil menangkap pelaku B di Bagan Siapi-api Riau,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Romdhon Natakusumah, Kamis, (8/12/2022).

Korbannya berinisial Y, 40 tahun, warga Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini menjelaskan saat itu korban berinis Y yang pakai aplikasi Michat untuk berkenalan dengan seorang wanita.

Kemudian Y,40 melihat seorang seksi dan kenalan dengan yang pelaku. Dari percakapan disitulah mengajak untuk melakukan adegan pornografi melalui aplikasi tersebut.

“Korban karena iseng mengiyakan, dan pelaku dengan menggunakan sarana komputer, jadi yang di buka disana bukan kondisi real pelaku tapi video rekaman video porno yang ada di komputer,” kata Zamrul.

Setelah melakukan adegan tersebut melalui aplikasi tersebut, lalu di tangkapan layar atau screenshot oleh si pelaku itu.

Dari tangkapan layar tersebut tampak lah muka dari korban kemudian gambar itulah yang dijadikan pelaku untuk pengancaman dan pemerasan kepada korban.

Pelaku itu mengancam akan menyebar luaskan kepada keluarga korban, dan relasi korban karena korban sudah di cek profilnya melalui Aplikasi Facebook.

“Oleh karena itu korban mengirim uang, namun tidak hanya sekali tapi berkali kali, diawal ngirim untuk beli tas katanya 3 juta kemudian ngirim lagi total total 17juta kurang lebih,” ungkap Zamrul.

Total kerugian yang bisa dihimpun hampir setengah Miliar dari korban-korbannya di seluruh Indonesia. Dia melakukan ha itu sejak 2018 sampai 2023.

“Pelaku kita amankan di daerah provinsi Riau, wilayah Bagan siapi-api perbatasan dengan Malaysia,” katanya.

**Baca juga: Hendak Tawuran Antarkampung di Tigaraksa Tangerang Satu Pemuda Ditangkap 

Adapun barang bukti yang di amankan pihaknya 1 foto buku BCA, 1 bandel buku rekening koran, 1 buah foto SS Michat atas nama Riana, 1 Foto SS FB akun Bibi Sinta, 1 Hp, Personal Computer (PC), screen shoot (SS) dan 10 Lembar bukti transfer.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun atau pidana paling banyak satu miliar. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email