oleh

Pemuda di Balaraja Jual Pacar Hamil 5 Bulan Lewat Michat

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Balaraja, mengamankan seorang pria berinisial AD, 24 tahun. Tersangka diduga telah menjajakan seorang perempuan berinisial IY, 25 tahun, kepada lelaki hidung belang di tempat prostitusi online kos-kosan Kaften Sahara di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/12/2021).

Kapolsek Balaraja, Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menerangkan kronologi bermula dari kegiatan Operasi Cipta Kondisi. Polisi menemukan kegiatan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tersebut lalu mendapat tempat prostitusi online dengan open BO (booking out).

“Pada kegiatan ops pekat, kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD (24) dalam perkara prostitusi online” kata Gede kepada kabar6.com melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

AD ditahan karena telah menjajakan seorang perempuan berinisial IY (25) kepada pelanggan DN (35) melalui aplikasi Michat.

**Baca juga: Buruh di Tangerang Sebut UU Ciptaker Biang Keladi

“Perempuan IY diketahui sebagai pacar dari tersangka AD, yang sengaja dijajakan melalui aplikasi Michat kepada pelanggan. AD juga berperan menego harga tiap kali open BO dan hasil uang yang didapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersangka AD,” jelas Gede

Selain itu, kini IY tengah hamil 5 bulan dari hubungannya dengan tersangka AD atas perbuatanya ditahan di Polsek Balaraja dengan l Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Cr)

Print Friendly, PDF & Email