oleh

Pemprov Banten Ambil Alih 19 Ruas Jalan Kabupaten Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengambil alih kewenangan atas 19 ruas jalan dari Pemerintah Kabupaten Serang. Pasalnya, ke-19 jalan dinilai telah padat kendaraan roda dua dan empat.

“Kemungkinan ke-19 ruas jalan Kabupaten Serang akan ditingkatkan statusnya sebagai kewenangan Pemprov Banten melalui Dinas Bina Marga dan Tata Ruang. Tapi kami belum dapat memastikan kapan tepatnya realisasi penyerahan kewenangan ruas jalan

tersebut menjadi jalan Pemprov Banten,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Serang Jatnika di Serang, Kamis (18/7/2013.

Dijelaskan, ke-19 ruas jalan tersebut meliputi Gunung Sari-Tanjung, Pasauran-Sidatri, Ciomas-Ciganongnang, Sentul-Teras Bandung-Tirtayasa, Baros-Petir, Warung Selikur-Pamanuk, Kebon Lontar-Alang-alang, Tirtayasa-Tengkurak, Cikande-Garut-Kopo, Singa Rajan-Puser, dan ruas jalan Tanara-Tenjo Ayu-Cikeusal.

“Sedangkan sisanya masih dalam proses, layak atau tidaknya untuk ditingkatkan menjadi jalan provinsi,” terang Jatnika seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Sekretaris DPU Kabupaten Serang Hatib Nawawi mengatakan, untuk 19 ruas jalan yang akan ditingkatkan menjadi kewenangan Pemprov Banten pada 2014 mendatang, baru ruas jalan Ciomas-Ciganongnang yang dapat dipastikan waktu penyerahannya.

“Ciomas-Ciganongnang yang pasti diserahkan pada tahun mendatang. Sedangkan yang lainnya kami berharap bisa secepatnya,” ujar Hatib Nawawi.(ant/yps)

Print Friendly, PDF & Email