oleh

Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen

image_pdfimage_print
Perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel.(Fbi)

Kabar6-Menyusul keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas akhir pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum 30 September 2016 mendatang, membuat warga bergegas mengurus e-KTP.

Hari ini, Rabu (24/8/2016), Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan kantor kecamatan diwilayah itu, dipenuhi pemohon e-KTP.

Pantauan kabar6.com di Kantor Kecamatan Ciputat Timur, terlihat warga membludak membuat e-KTP. Bila biasanya jumlah dalam sehari hanya ada 30 orang pemohon e-KTP, hari ini meningkat hingga 60 orang lebih.

Sedangkan di Kantor Disdukcapil Tangsel, perekam e-KTP hari ini mencapai hingga 120 warga. Padahal biasanya jumlah perekaman e-KTP hanya 60 orang per harinya.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengakui bila dua hari sejak dikeluarkannya surat edaran Kemendagri, angka permintaan pembuatan e-KTP melonjak drastis hingga 100 persen.

“Berdasarkan data yang diambil dua hari ini angka perekam e-KTP di Kota Tangsel meningkat drastis hingga 100 persen per harinya,” ujarnya. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

Heru menambahkan, pihaknya kini juga melayani perekaman e-KTP dengan menggunakan mobil keliling yang disiapkan di depan kantor Diadukcapil. Itu sebagai langkah antisipasi membludaknya para warga yang akan membuat e-KTP. **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Sementara itu, terkait jumlah blanko e-KTP, hingga saat ini ketersediaan blanko di Kantor Disdukcapil  Kota Tangsel masih aman.(Fbi)

Print Friendly, PDF & Email