oleh

Pemkot Tegaskan Tindak Hotel yang Diduga Terjadi Prostitusi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan terkait dugaan kasus prostitusi.

Untuk itu, Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi hotel Alona.

“Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perijinannya.,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan pers, Jumat (19/3/2021).

Arief menjelaskan, bahwa kegiatan menyimpang yang dilakukan di hotel Alona Kelurahan Kreo Kecamatan Larangan masih dalam tahap investigasi pihak Kepolisian.

“Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian,” jelas Arief.

Arief juga menambahkan pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha.

“Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian,” tandasnya.

**Baca juga: Pemkot Godok Regulasi Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hotel Alona tersebut digerebek oleh Polda Metro Jaya pada Selasa lalu. Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan sebanyak 82 orang dalam kamar-kamar.

Dari dalam 82 orang itu terdiri dari 37 orang laki-laki dan 45 orang perempuan, serta ditemukan sebanyak 22 kondom.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email