oleh

Pemkot Tangsel Usulkan 3 Raperda ke DPRD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) usulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, tiga Raperda itu antara lain adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Sehubungan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perangkat daerah, menyebabkan Perda yang sudah ada harus diubah atau menyesuaikan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/9/2021).

Benyamin mengatakan, dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tersebut terdapat 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nomenklatur atau tata nama nya berubah.

Kedua, Dijelaskan Benyamin, ada Raperda Kota Tangsel tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Berencana Ubah 7 Nama OPD, Apa Saja?

“Ketiga, adalah Raperda Kota Tangsel tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email