oleh

Pemkot Tangsel Undang Camat Lurah Bahas Raperwal Tentang RT RW

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengundang para Camat dan Lurah se-Kota Tangsel dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang RT dan RW.

Pembahasan itu dilakukan di Ruang Blandongan, Balai Kota Tangsel, Ciputat, pada Jumat 20 Mei 2022.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, pembahasan ini adalah permintaan dari Kepala Bagian Pemerintahan dan Asisten Daerah 1 yang memerlukan masukan dari para Camat dan Lurah.

“Ini dalam rangka membahas Draft Raperwal Tangsel soal RT RW, pak Kabag Pemerintahan dengan Asda 1 minta masukan dari para Camat dan pak Lurah,” terangnya.

Dalam pembahasannya, Benyamin menerangkan, ada tentang masa jabatan RT dan RW, persyaratan calon, tata cara pemilihan, tugas-tugas, dan sebagainya. “Memang harus ada perubahan soal Perwal itu,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo menerangkan, pihaknya tidak akan lari dari peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah pusat.

**Baca juga: Wali Kota Tangsel Usul Peningkatan Tipe Polres, Kapolres: Sangat Setuju

Permasalahan yang ada pada RT dan RW di Kota Tangsel, dijelaskan Bambang, ada Ketua RT maupun RW yang telah ditetapkan, tetapi tidak memiliki KTP Tangsel.

“Ada RT RW yang sampai sekarang ditetapkan tapi tidak ber-KTP Tangsel. Kalau usia segala macam, tapi yang pasti hal-hal dasar, hal-hal yang sangat dasar,” tutupnya.(Eka)

Print Friendly, PDF & Email