oleh

Pemkot Tangsel Tutup Paksa TPA Liar di Pondok Cabe Udik

image_pdfimage_print

Kabar6-Peran aktif masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekitar sangat penting. Seperti yang sudah dilakukan warga di Pamulang yang melapor serta menindak dengan didukung oleh pemerintah daerah setempat.

Warga sekitar perumahan di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, contohnya. “Kami sudah laporkan dan Alhamdulillah langsung ditindaklanjuti,” kata Ketua RW 01, Adiwinata, Jum’at (12/5/2023).

Di atas lahan seluas kurang lebih 500 meter milik warga berinisial S itu sempat dimanfaatkan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Lokasinya persis di samping ruas jalan tol Serpong – Cinere.

Keberadaan TPS liar tersebut selain melanggar ketentuan peraturan sudah tentunya sangat mngganggu ketentraman serta ketertiban masyarakat.

“Akibat bau yang ditimbulkan atau aktifitas yang ada,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, kepada kabar6.com dihubungi secara terpisah.

Ia terangkan, pihaknya dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel belum lama ini sudah datang dan menemui langsung pemilik lahannya. S kepada aparatur daerah mengakui menampung sampah dari warga pemukiman sekitar lalu memungut retribusi.

DLH Kota Tangsel, lanjut Wahyunoto, kemudian menutup paksa TPS liar tersebut. Pemilik lahan jika tetap melanjutkan aktivitas ilegalnya dapat dikenai sanksi pelanggaran peraturan daerah.

Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita apresiasi dan menghimbau agar warga peduli dan melaporkan kepada DLH atau pihak terkait lainya bisa melalui RT/RW, kelurahan kecamatan,” terang Wahyunoto.

Terpisah, peran aktif masyarakat terhadap pencegahan TPS liar juga terjadi di RW 01, Kelurahan Pamulang Barat. Di sekitar Jalan Raya Padjajaran tepatnya depan pacuan kuda yang biasanya dimanfaatkan oleh oknum pengendara buang sampah sembarangan dicegah warga sekitar.

**Baca Juga: Kerjasama Penanganan Sampah Dengan Kota Serang, Pemkot Tangsel Rogoh Rp32 Miliar per Tahun

Warga memergoki langsung dan memberikan sanksi sosial dengan cara menyebar video ke media sosial. Kini titik lokasi tersebut di titik jalan tersebut dipasangi spanduk bertuliskan ‘NEKAT BUANG SAMPAH DITANGKAP…!!!’. Tertanda warga.

“Petugas lapangan DLH tanpa dukungan dan kerjasama dgn warga masyarakat tentu tidak optimal untuk bisa mengawasi oknum warga yang tidak bertanggungjawab terhadap sampahnya,” terangnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (3/5/2023).

Langkah lanjut, sambung Wahyunoto, pihaknya terus gencar melaksanakan kebijakan dan strategi penanganan sampah khusus di hulu. Bagi warga masyarakat diintensifkan sosialisasi dan edukasi untuk pengurangan dan penanganan sampah melalui reuse recycle reduse (3R).

“Dipilah disetorkan ke bank sampah terdekat agar menjadi nilai tambah. Pesan kami mari sama-sama peduli tanggung jawab untuk keadaan lingkungan bersama yang lebih baik,” pesannya.(adv)