oleh

Pemkot Tangsel Segel Reklame Tidak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel titik reklame atau baliho. Media luar ruang tersebut disegel karena tidak memiliki rekomendasi perizinan resmi yang diatur oleh pemerintah setempat dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Pada kegiatan awal ini ada lima titik lokasi reklame yang disegel,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin kepada kabar6.com dikutip Kamis (7/7/2022).

Petugas gabungan membawa mobil sky lift. Mayoritas titik baliho berukuran besar yang ditenggarai ilegal langsung dipasangi dua sticker bertuliskan ‘BALIHO TIDAK BERIZIN’ serta ‘DISEGEL.

Adapun kelima titik lokasi baliho tidak berizin antara lain di Jalan Aria Putra RT 003/002 Nomor 14, Kelurahan Kedaung, Pamulang; di Jalan Jombang Raya RT 002/01 Kelurahan Jombang, Ciputat.

Kemudian titik baliho ilegal di Jalan Raya Jendral Sudirman Bintaro sektor 9 RT 005/01, Kelurahan Pondok Pucung, Pondok Aren; di Jalan Ceger Raya Nomor 110 RT 002/01 Nomor 110, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren.

Kelima titik baliho ilegal di Ruko Casa Delusia Jalan Raya Serpong RT 002/02, Kelurahan/Kecamatan Serpong.

Taufik memperkirakan bahwa jumlah baliho ilegal jumlah mencapai puluhan titik. Penyegelan baliho tidak berizin akan dilakukan secara bertahap. “Ini reklame dalam pengawasan pihak kejaksaan Tangsel juga,” terangnya.

Terpisah sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel, Maulana Prayoga mengimbau kepada pelaku usaha agar segera mengurus proses perizinan baliho. Perizinan pada saat membangun hingga melaksanakan kegiatan usaha.

“Supaya ada kepastian hukum yang ujungnya dapat menggerakkan ekonomi,” tegas Yoga.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelontorkan Insentif PBB P2 dan BPHTB Sebesar Rp65 Miliar Lebih untuk Relaksasi Pajak

Menurutnya, mengimbau semua pelaku usaha untuk melengkapi semua kegiatannya dengan izin resmi. DPMTPSP Kota Tangsel punya banyak kanal-kanal untuk membantu mereka para pelaku usaha.

“Mindset (pola pikir) itu jangan dianggap mengurus izin itu sulit. Bisa hubungi call center atau datang ke Mall Pelayanan Publik,” tambahnya.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email