oleh

Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD

image_pdfimage_print
Paripurna pengesahan draft Raperda OPD Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sejumlah insititusi pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dirombak.

Payung hukum perombakan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, punya kewenangan untuk menentukan komposisi SKPD yang ideal. Kebijakan pembentukan organisasi tersebut telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“‎Ini dalam rangka mewujudkan penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” katanya saat rapat paripurna di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Airin jelaskan, mengacu pada regulasi diatas maka institusinya berinisiasi menyusun tentang payung hukum daerah tentang OPD. Ia berharap payung hukum tersebut bisa menjadi instrumen dalam pengelolaan organisasi perangkat daerah yang lebih baik.

Program kerja lewat perombakan perangkat daerah telah termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2016. Ia bilang, prinsip desain organisasi didasarkan pada azas urusan dan kewenangan pemerintah daerah. **Baca juga: Kemungkinan Besar, PKB Juga Dukung WH-Andika.

‎Tujuan strategisnya, lanjut Airin, intensitas urusan potensi, efektivitas, pembagian tugas pemerintah daerah dapat tercapai. Ditambah lagi dengan rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibel. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

“‎Sehingga dapat mengoptimalkan kinerja, efektivitas, profesionalisme. Agar pelayanan publik bisa lebih meningkat,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email