oleh

Pemkot Tangsel Rehab Bangunan Sekolah dan Terapkan Pendidikan Gratis

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan perbaikan seluruh sekolah diwilayahnya. Hal itu dilakukan agar pada tahun 2014 tidak ada lagi bangunan sekolah rusak atau sekolah yang menerapkan 2 shift belajar bagi siswanya.

Demikian dikatakan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Perbaikan bangunan sekolah tersebut akan dikebut pada tahun 2012 hingga 2013. “Saya berharap sampai tahun 2014 sudah tidak ada lagi bangunan sekolah yang rusak,” katanya.

Perbaikan sekolah yang akan dilakukan Pemkot Tangsel meliputi tingkat SD, SMP dan SMA. Sedangkan klasifikasi pengerjaannya mulai dari perbaikan hingga rehab total.

“Saat ini kami sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat, guna meminta bantuan biaya pembangunan sekolah yang ada di Tangsel ini,” jelas Airin lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Mathoda mengatakan, untuk anggaran rehab ringan 40 SD dialokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta setiap sekolah.

Sedangkan untuk 5 bangunan SMP direhab total dialokasikan anggaran sebesar Rp.6 miliar. Tiga SMK rehab total Rp 4,1 miliar. Enam bangunan SMA rehab total anggaran Rp 4,5 miliar.

Sembilan belas bangunan SD rehab total Rp 44,53 miliar. Kemudian, juga ada 36 bangunan yang akan direhab ringan, terdiri dari SD dan SMP dengan alokasi Rp 7,1 miliar.

Saat ini, di Tangsel terdapat sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) swasta 396, SD swasta 121 dan negeri 208. SMP swasta 107 dan negeri 17. SMA swasta 35 dan negeri 12. Sedangkan SMK swasta 55 dan negeri 3 sekolah.

Menurut Mathoda, mulai 4 September tahun ini ada 36 SD Negri dan empat SD Swasta yang wajib melaksanakan rehab bangunan maupun penambahan ruang kelas baru di sekolahnya. Sedangkan waktu pengerjaan ditetapkan selama 105 hari atau tiga bulan.

“Besaran bantuan yang akan dikucurkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan sekolah masing-masing. Umumnya, sekolah yang mendapatkan bantuan adalah sekolah yang kerusakannya mencapai 45 persen hingga 80 persen,” katanya.

Pada tahun ini juga, lanjut Mathoda, Kota Tangsel akan mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 34 miliar untuk rehabiltiasi dan mabeler di 31 SD. Sedangkan teknis pengelolaan DAK dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait.

“Insya Allah, DAK bisa segera dikucurkan ke 31 Sekolah Dasar yang tersebar di tujuh Kecamatan se Tangsel ini,” ujarnya.

Gratiskan Dana Pendidikan
Selain memperbaiki sarana pendidikan diwilayahnya, Pemerintah Kota Tangsel juga menggratiskan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) untuk jenjang SD, SMP dan SMA mulai tahun ajaran 2011 dan 2012.

“Kita telah mencabut peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2009, dan direvisi dengan Perwal nomor 3 Tahun 2010, tentang petunjuk pelaksanaan mekanisme sumbangan pendidikan secara sukarela dari masyarakat untuk satuan pendidikan dasar dan menengah,” kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Kebijakan penghapusan SPP tersebut, kata Airin, mengacu pada penambahan alokasi belanja daerah untuk pembiayaan Bantuan Operasional Daerah (Bosda) bagi tingkat SD dan SMP, yang tertuang dalam Perubahan APBD tahun ini.

“Program wajib belajar sembilan tahun, yang semula dianggarkan sebesar Rp.113,5 miliar, menjadi Rp.129,9 miliar. Atau, bertambah sebesar Rp.16,4 miliar dalam APBD Perubahan, untuk mengcover SPP itu,” katanya.

Namun, penambahan belanja untuk penunjang kegiatan wajib belajar sembilan tahun tersebut, tidak hanya untuk penggratisan biaya SPP semata. Melainkan juga untuk kegiatan penambahan ruang kelas, pengadaan alat praktik dan peraga siswa, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas serta peningkatan Bosda SMP.

“Untuk penerapannya, akan dimulai tahun ajaran baru ini. Kalau sudah diketuk palu, maka akan langsung dilaksanakan,” ujar Airin.

Selain itu, lanjut Airin, pihaknya juga tidak melakukan pungutan dana untuk SPP atau operasional bulanan untuk jenjang pendidikan tingkat SD.

Namun, untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, pungutan dana SPP atau Biaya Operasional Pendidikan, masih dilakukan dengan besarannya yang telah ditetapkan.

“Untuk pungutan biaya SPP jenjang SMP, besaran dananya 100 ribu. Sedangkan untuk pungutan SPP jenjang SMA, besaran dananya 200 ribu,” katanya.

Dengan tidak adanya penarikan DSP, maka Pemkot Tangsel harus menambah lagi alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada siswa.

Untuk jenjang pendidikan tingkat SD/Madrasah Islam Negeri, BOP untuk satu murid yang awalnya sebesar Rp 12.500, kini menjadi Rp 30 ribu setiap bulannya.

Dana tersebut kemudian ditambah dengan BOP dari pemerintah pusat sebesar Rp 33 ribu. “Jadi, untuk satu siswa SD di Kota Tangsel, menerima dana BOP sebesar Rp 63 ribu setiap bulannya,” katanya.

Kemudian, untuk jenjang pendidikan tingkat SMP/ MTSN, BOP yang awalnya hanya Rp 20 ribu perbulan, kini menjadi Rp 40 ribu perbulan bagi tiap siswa.

Dana tersebut kemudian ditambah BOP dari pemerintah Pusat sebesar Rp 47.500. “Total biaya yang diterima siswa untuk jenjang SMP, yakni sebesar Rp 87.500 setiap bulannya,” katanya.

Lalu, untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMKN, dana BOP dilakukan dengan sistem per rombongan belajar yang besarannya Rp 2,5 juta. “Dana tersebut, diberikan setiap bulannya,” katanya.

Rencananya, kebijakan Pemkot Tangsel yang tidak melakukan pungutan DSP, akan di sosialisasikan kepada seluruh sekolah. “Saat ini, penerimaan siswa sudah berjalan. Maka, secepatnya surat edaran mengenai kebijakan baru ini, akan kami sampaikan kepada semua kepala sekolah,” katanya.(Adv/evan/yud)

 

Print Friendly, PDF & Email