oleh

Pemkot Tangsel Larang PNS Mudik Pakai Mobdin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membawa Mobil Dinas (Mobdin) mudik ke kampung halaman masing-masing.

Hal ini dikarenakan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau kehilangan aset milik Pemkot Tangsel, yakni berupa kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik.

Menurut Wakil Walikota Benyamin Davnie, pihaknya hampir sama setiap tahunnya, yakni melarang PNS membawa Mobdin mudik dan akan memberikan sanksi administrasi kepada PNS yang nekat membawa Mobdin mudik apapun alasannya.

“Kami tidak segan memberikan sanksi tegas, yaitu berupa sanksi administrasi bila nekat membawa Mobdin mudik,” ujar pejabat yang akrab disapa Bang Ben ini kepada Kabar6.com di Pemkot Pamulang, Senin (29/6/2015).

Bang Ben kembali menegaskan, Mobdin khawatir akan rusak atau hilang apabila dibawa mudik ke kampung halaman karena kan pihaknya tidak dapat menduga kejadian yang akan terjadi nanti. **Baca juga: Sekda Tangsel Bungkam Ditanya Sekel Non PNS.

“Bukannya mendoakan yang tidak baik, tetapi mencegah kan lebih baik daripada mengobati, maka dari itu nanti para PNS yang memegang Mobdin bisa menitipkannya ke kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau ke pihak RT/RW dimana tempat PNS itu tinggal,” imbuh Bang Ben lagi.(ard)

 

Print Friendly, PDF & Email