oleh

Pemkot Tangsel Lakukan Sosialisasi Survey Kepuasan Masyarakat kepada para OPD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Aplahunajat menerangkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2019 dengan turunan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 44 tahun 2020 semua OPD terkhusus OPD yang terlibat dalam pelayanan masyarakat, diwajibkan untuk melaksanakan survey kepuasan masyarakat (SKM).

Dijelaskan Aplah, pada tahun ini, sebenarnya ada beberapa OPD yang sudah melaksanakan survey itu, namun pihaknya masih menunggu beberapa OPD yang lainnya.

“Jadi hasil survey dari OPD-OPD itu kita sedang himpun, bahkan ada yang kita tunggu juga, karena banyak yang belum selesai, dan akan dilaksanakan di sekitar November. Itu mereka melaksanakannya setiap tahun,” ujarnya kepada Kabar6.com, Jumat (30/9/2022).

Lanjut Aplah, tujuan dari SKM ini adalah untuk memotret diri para OPD sejauh mana pelayanannya, sehingga dapat mengevaluasi. Dan, dirinya menekankan kepada para OPD untuk tidak hanya mengejar nilai pada SKM

“Harapan kita setelah di survey itu jadi bahan evaluasi kedepannya harus bagaimana? Jika sudah baik ya ditingkatkan terus, kalau ada kekurangan ya kekurangannya dimana,” jelasnya.

Menurut Aplah, ada 9 faktor yang dinilai dalam SKM yang disebar ke masyarakat. Diantaranya adalah survey persyaratan pelayanan, mekanisme, prosedur, waktu, biaya, kompetensi petugas, perilaku petugas, dan sebagainya.

“Jadi itu bahan evaluasi untuk memotret sudah sejauh mana sih OPD dan anggota melakukan survey,” paparnya.

Saat ini, menurutnya, banyak OPD yang melakukan survey menggunakan pihak ketiga, dengan adanya sosialisasi pada hari ini diharapkan para OPD mampu mandiri dalam melaksanakan survey.

Aplah memaparkan, mekanisme pelaksanaan survey adalah dengan menanyakan kepada masyarakat disaat mereka mengurus suatu dokumen yang dilayani oleh OPD terkait.

“Langsung, jadi misalkan ada masyarakat datang ke salah satu OPD, misalkan kalau Dukcapil ketika masyarakat mengurus administrasi kependudukan, kalau ke PTSP mengurus perizinan, kalau ke LH mengisi apa dan apa gitu ya. Itu mereka langsung di survey,” paparnya.

Pada saat itu, diharapkan petugas mampu menjelaskan dan melakukan survey kepada masyarakat dengan teknik yang sudah disosialisasikan pada hari ini.

“Pokoknya kita harapkan setelah selesai ini dia bisa mengerti cara survey begini, tapi nanti kita tagih terus,” ungkapnya.

Aplah menerangkan, untuk OPD yang tidak terlibat dalam pelayanan publik juga diharuskan untuk melakukan survey, seperti Dinas Pendidikan terkait izin operasional, lalu Inspektorat sebagai tempat konsultasi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

**Baca juga: R-APBD 2023, Pemkot Tangsel Anggarkan Rp200 Miliar untuk Tangani Banjir

*Disini kita akan perjelas, mereka tetap mengadakan, karena mereka juga punya kostumer, kostumer mereka temen-temen OPD, Inspektorat bukan ke masyarakat tapi menjadi tempat konsultasi, itu yang kita harapkan,” terangnya.

“Kalau bahasa Perda Perwal ditekankan ke pelayanan publik, tapi kita harapkan yang tidak langsung juga, jangan lupa mereka punya kostumer juga, yang harus diukur tingkat kepuasan nya,” tandasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email