oleh

Pemkot Tangerang Klaim BPKP dan BPK Telah Awasi Anggaran Covid-19, Truth Bilang Harus Transparan

image_pdfimage_print

Kabar6- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang telah di refocusing atau realokasi sebesar Rp210,9 miliar per Juli 2020.

“Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2020).

Arief mengatakan, telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.

“Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah,” katanya.

Meski demikian, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Jadi anggaran untuk Covid-19 di Kota Tangerang, sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran. Ditambah, kami juga mendapatkan konsultasi dari Kemendagri,” tambahnya.

Selain itu, data mengenai Covid-19 dapat diakses masyarakat melalui website https://covid19.tangerangkota.go.id/. Meksi demikian, klaim yang dilakukan orang nomor satu di Kota Tangerang itu nampaknya turut dikritisi oleh, Tangerang Public Transparency Watch (Truth).

Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan, Truth menilai apa yang dilakukan BPK dan BPKP RI, inspektorat suatu kewajiban lembaga eksternal untuk mengaudit, mengawasi kerja Pemerintah.

**Baca juga: Terkait Keterbukaan Informsi Publik, Truth Laporkan Wali Kota Tangerang ke Polisi.

“Tapi kewajiban masyarakat untuk memperoleh keterbukaan informasi publik sesuai UU nomor 14, itu sudah menjadi kewajiban badan publik untuk mempublikasikan,” kata Ahmad Priatna,

“Ya, jadi tanpa kita minta harus dipublikasikan, kalau bicara aturan seperti itu. Kita berpegang pada aturan tapi faktanya tidak seperti itu, makanya kita mau lihat, mau potret, antara realitas dan aturan tidak ada kesesuaian,” tandasnya. (oke)

Print Friendly, PDF & Email