oleh

Pemkot Tangsel Jebloskan Kemal ke Polisi

image_pdfimage_print
Pemkot Tangsel gelar jumpa pers.(yud)
Pemkot Tangsel gelar jumpa pers.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan sanksi tegas kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. Ia kembali bikin ulah setelah mengunggah viral di media sosial YouTube.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Muhamad, menegaskan hasil kesepakatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) telah diputuskan. Kemal akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. ** Baca juga: Kemal di Youtube : Dagang Jabatan di Pemkot Tangsel

“Ya pasti kita laporkan ke Mabes Polri lewat Polres Tangsel. Kita akan konsultasikan pasal-pasal apa yang tepat untuk menjerat yang bersangkutan (Kemal-red),” tegasnya menjawab pertanyaan kabar6.com saat jumpa pers di Balaikota Tangsel, Senin (13/3/2017).

Muhamad bilang, institusinya juga tidak bisa mencegah bila ada elemen masyarakat di Kota Tangsel ingin melaporkan Kemal ke polisi. Alasannya, langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia.

“Silakan saja kalau ada masyarakat mau melaporkan‎. Kita tidak bisa melarang,” kata Muhamad.

Ia menambahkan, sikap Kemal sebagai Aparatur Sipil Negara sudah mencoreng nama baik‎ institusi Pemkot Tangsel. Kemal telah melanggar administrasi dan etika kepegawaian setelah membuat viral di YouYube hingga menjadi konsumsi publik.

“Sekarang posisi Kemal sudah kita non-jobkan. Kalau masalah memberikan bantuan hukum kita lihat dulu, sekarang saja kita sendiri akan menempuh jalur hukum terhadap yang bersangkutan,” tambah Muhamad. ** Baca juga: Bandara Soetta Heboh, ada Shane Filan

‎Perlu diketahui, Kemal dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bunyinya, ‎”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”‎.(yud)

Print Friendly, PDF & Email