oleh

Pemkot Tangsel Hati-hati Hadapi Sengketa Lahan Sekolah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sengketa kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri bangunan gedung sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Atas gugatan dari kasus serupa yang pernah mencuat, pemerintah daerah sampai pernah merogoh fulus dari kas daerah yang nominal jumlahnya sangat banyak.

Untuk itu, Pemkot Tangsel harus ekstra hati-hati dalam menghadapi kasus sengketa lahan, khususnya yang diatasnya terdapat gedung sekolah.

“Ya, contohnya di SD Negeri Pondok Betung, Pondok Aren,” kata Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Fuad, ditemui di Bintaro, (05/11/2014).

Menurutnya, dalam kasus gugatan kepemilikan lahan tersebut proses hukum yang berjalan cukup alot. Meski begitu Pemerintah Kota Tangsel tetap menghormati atas keputusan hukum yang berlaku.

“Setelah kalah di proses pengadilan hingga keputusan Mahkamah Agung, akhirnya kami mengalokasikan Rp 4 miliar dari APBD Perubahan 2013 untuk ganti rugi lahan warga,” Fuad menambahkan.

Sementara itu diakui Fuad, sampai kini masih ada sejumlah sengketa lain yang prosesnya masih berjalan di pengadilan.

Seperti sengketa lahan SD Negeri Ciledug Barat, lahan yang berdiri kantor kelurahan dan sekolah di Cirendeu. **Baca juga: 4 Lahan Sekolah di Tangsel Diklaim Milik Warga.

Selain itu, ada juga lahan yang di atasnya berdiri bangunan Kelurahan Sawah Baru dan sekolah dasar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email