oleh

Pemkot Tangsel Gencarkan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus peristiwa kebakaran masih menjadi momok bencana paling menakutkan. Hanya dalam waktu sekejab, kobaran api selalu menimbulkan banyak dampak kerugian.

Oleh karenanya, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya mencegah dan meminimalisir terjadinya bencana kebakaran.

Kepala Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Agus Budi Darmawan mengatakan, dari serangkaian peristiwa kebakaran yang sudah terjadi di tujuh wilayah kecamatan. Hingga memasuki pekan ketiga November ini, tercatat sudah terjadi 91 kasus kebakaran.

“Akibat bencana tersebut dipastikan telah menyebabkan kerugian harta benda. Kalau ditaksir total kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Agus ditemui kabar6.com di ruangan kerjanya, Kamis (19/11/2015).

Agus menjelaskan, dari bencana kebakaran yang pernah terjadi di Kota Tangsel juga telah merenggut nyawa penghuni bangunan. Seperti kasus kebakaran terbesar yang terjadi pada Rabu (4/3/2015 silam).

Peristiwa yang terjadi di Komplek pergudangan Multi Guna, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, itu menyebabkan dua orang korban meninggal akibat terpanggang kobaran api.

“Total jumlah korban jiwa sudah ada dua orang meninggal dunia,” terangnya.

Agus memastikan, 90 persen penyebab utama kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting. Sedangkan 10 persen disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error).

Agus jelaskan, bagi korps aparatur Pamong Praja yang punya semboyan “Pantang Pulang Sebelum Padam” terus berkomitmen akan memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat Kota Tangsel dan sekitarnya.

Sesuai standar operasional pelayanan (SOP), petugas pemadam kebakaran telah tiba di lokasi minimal 15 menit setelah insiden kebakaran dilaporkan.

Tekad pelayanan prima tersebut sesuai dengan 5 Panca Dharma tentang tugas pemadam kebakaran Yaitu, Pencegahan dan Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan (baik kepada korban manusia maupun harta benda), Pemberdayaan masyarakat, dan Pemadaman Khusus Bahan-bahan Berbahaya.

Agus tegaskan, dirinya tetap optimis dengan formasi skuad pasukan pemadam kebakaran yang ada. Didukung sebanyak 117 personel tenaga lapangan, serta 30 orang petugas administrasi, total petugas sebanyak 147 orang cukup ideal.

Mereka ini didukung oleh kesiapan armada 14 unit truk brainweer ukuran sedang dan kecil sesuai akses jalan di Kota Tangsel.

“Di internal kami juga ada program peningkatan kualitas SDM petugas damkar Tangsel melalui Bimtek pemadam 1 dan 2 tingkat dasar. Instrukturnya langsung dari Kementerian Dalam Negeri, dimana lokasi Diklat bagi semua petugas damkar di Kota Bandung dan Kota Depok,” jelasnya.

Sosialisasi dan Regulasi

Sebagaimana tertuang di Panca Darma pemadam kebakaran yaitu pencegahan dan pengendalian, maka diakui Agus, hal itu menjadi program unggulan atau primadona.

Program ini diprioritaskan melalui sosialisasi pencegahan kepada seluruh elemen masyarakat dan bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) baik di setiap kelurahan kecamatan dan sekolah-sekolah di Kota Tangsel.

Agus jelaskan, secara periodik berkesinambungan pihaknya terus menggulirkan program sosialisasi kepada masyarakat umum. Seperti melalui pelatihan pelatihan bimbingan teknis maupun simulasi penanggulangan bahaya kebakaran di gedung-gedung lokasi sentra kegiatan perekonomian.

Kegiatan diharapkan mampu memberikan edukasi deteksi dini ketika menghadapi insiden yang berpotensi terjadinya kebakaran. Contoh riilnya, rekrutmen relawan balakar yang anggotanya terdiri dari masyarakat sekitar.

Di Kota Tangsel pada tahun ini sudah tiga kali rekruitmen anggota balakar. Setiap kali rekruitmen ada sebanyak 40 orang warga diberikan penyuluhan dan pelatihan mengatasi api.

“Idealnya setiap bangunan gedung punya hydrant, speringkel sendiri-sendiri. Kecuali rumah tinggal yang hanya dianjurkan mempunyai alat pemadam api ringan (apar) pencegahan dan pemadaman kebakaran,” papar Agus.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Payung hukum tersebut bakal menjadi dasar bagi Kantor Pemadam Kebakaran Kota Tangsel dalam menerapkan setiap kebijakan kepada masyarakat ataupun lembaga di wilayah sekitar.

“Mengingat perda ini baru, jadi selama setahun dibutuhkan sosialisasi kepada para pemilik gedung yang ada di wilayah Tangsel. Efektif perda ini tahun 2016 bagi para pengusaha yang secara sengaja tidak mengurus izin akan ada sanksinya,” tegas Agus.

Secara keseluruhan bangunan lama yang sudah berdiri rata-rata telah memiliki alat pencegahan dan pemadaman kebakaran. Oleh karena itu, Kantor Damkar Kota Tangsel mengimbau para pengusaha atau pemilik gedung perkantoran maupun komersil, untuk mengurus dokumen permohonan perizinan resmi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel.

Tips Cegah Kebakaran

Pemerintah Kota Tangsel melalui Kantor Damkar juga menyampaikan tips dan pesan kepada masyarakat untuk menghindari atau mencegah kebakaran.

1.Agar bisa mengukur menata alat-alat elektronik, hindari pemakain steaker  (colokan listrik) yang berlebihan di satu terminal listrik.

2.Senantiasa melakukan pemeriksaan juga perawataan instalasi listrik di rumah maupun di gedung perkantoran serta komersil secara berkala dan berkesinambungan.

3.Bagi masyarakat yang membakar sampah agar selalu diawasi dan diperhatikan untuk tidak meninggalkan lokasi pembakaran sampah sebelum api benar-benar padam.

4.Pemilik gedung yang mempunyai Apar,hidrant dan springkel wajib memeriksakan fungsi alat alat tersebut satu tahun sekali.(adv)

 

Print Friendly, PDF & Email