oleh

Pemkot Tangsel Dukung Pelarangan Kampanye di Tempat Ibadah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kampanye pemilu damai dan bermartabat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah digaungkan. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menciptakan kerukunan antarumat beragama. Sebab perbedaan pilihan harus dipahami sebagai bagian dari demokrasi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Oleh karena itu, para pemuka agama diajak untuk mampu menjaga sarana ibadah semua agama serta kepercayaan merupakan tempat suci. Tempat ibadah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye, menyebar issue hoax, SARA dan radikalisme.

“Kita berharap hal ini bisa disampaikan kepada masyarakat. 17 April sebentar lagi, dan tentu kita semua merasakan bagaimana mendekati hari H menjelang penyoblosan,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany di Gereja Katolik Santo Laurensia Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (21/2/2019).

Diakuinya, suasana politik semakin memanas. Meski demikian para pemuka agama bersama tokoh masyarakat diharapkan dapat terus menjaga suasana kedamaian, rasa kekeluargaan yang selama ini terjaga di Kota Tangsel. Inilah Indonesia dengan beragam perbedaan tetapi tetap satu jua.

“Kita berharap tidak saling memprovokasi, tidak saling menghujat, karena nanti masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” ujar Walikota Airin. Selesai pemilihan legislatif dan presiden, jangan sampai karena berbeda pilihan tapi tidak saling bertegur sapa.

kabar6.com
Deklarasi larangan tempat ibadah jadi sarana kampanye di klenteng Jelupang.(yud)

“Mudah-mudahan sebelum hingga setelah pemilu bisa tetap tentram, tetap aman, menjadi rumah bagi kita bersama. Apapun pilihannya silahkan tentukan. Tetapi setelah 17 April kita kembali fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing,” pesan Walikota Airin.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak mengungkapkan, lembaga menyetujui kebijakan pelarangan kampanye di tempat-tempat ibadah. Rumah ibadah menurut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 7 Tahun 2006 adalah bangunan khusus yang mempunyai ciri khas sesuai agama masing-masing yang digunakan untuk tempat ibadah.

“Tempat melakukan penyiaran agama. Sifatnya permanen, tidak berpindah-pindah,” ungkapnya. Rojak memaparkan, rumah ibadah dibangun sebagai sarana berkomunikasi antarumat pemeluk agama dengan Tuhan Yang Maha Esa.

“Oleh karena itu rumah ibadah harus steril dari berbagai macam kepentingan. Termasuk di dalamnya kepentingan politik.

Masih di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menegaskan, jelang penyoblosan masih ada beberapa agenda tahapan kampanye. Yakni, kampanye terbuka yang dimulai 24 Maret 2019. Setiap pemuka agama dipastikan ada yang telah resmi menjadi tim sukses pemenangan pasangan calon kontestan.

“Pertanyaannya boleh enggak tokoh jadi tim kampanye, jawabannya boleh. Tapi yang enggak boleh itu kampanye di tempat ibadahnya,” tegasnya. Sementara bagi personel TNI/Polri telah diatur dalam undang-undang untuk tidak ikut memilih mulai dari awal tahapan kampanye hingga penyoblosan.

Acep tambahkan, khusus bagi Aparatur Sipil Negara dapat memilih tapi dilarang untuk menunjukan gestur, keberpihakan. “Itu rambu-rambu yang harus kita lalui,” tambahnya.

Deklarasi larangan tempat ibadah secara simbolis juga digelar di Masjis Asmaul Husna dan salah satu klenteng di kawasan Kecamatan Serpong Utara. Turut hadir pula Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Dandim 0506/TGR Letnan Kolonel Infantri Faisol Izuddin Karimi beserta perwakilan pemuka agama dan tokoh masyarakat.(adv)

Print Friendly, PDF & Email