oleh

Pemkot Tangsel Diminta Pekerjakan Lagi Dokter Non PNS

image_pdfimage_print

Kabar6-Efek pemecatan sejumlah dokter non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) belum berakhir.

Kini giliran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Banten mengancam akan mempersoalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan pihak manajemen rumah sakit secara hukum.

“Jika Pemda dan Dinas Kesehatan membiarkan masalah pemecatan di RSUD Tangsel berlarut-larut, IDI akan menempuh jalur hukum,” kata dokter Hendarto, Ketua IDI Provinsi Banten kepada wartawan di Hotel Great Westrean, Kota Tangerang, Senin (30/9/2013).

Ditegaskan, hingga kini dokter non PNS yang dipecat oleh Direktur RSUD Tangsel belum  dipekerjakan kembali dan masalahnya terkesan tetap dibiarkan.

“Untuk itu IDI akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkannya ke Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) sesuai UU Ketenagakerjaan,” ujar Hendarto.

Diakui, hasil mediasi antara IDI dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel memang menerima aksi damai para dokter dan secepatnya akan melakukan koordinasi.

“Namun meski sudah ada kesepakatan di lapangan, pihak manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan tetap menjatuhkan sanksi kepada para dokter non PNS yang telah dipecat,” terang Hendarto.

Ia menjelaskan, lantaran sanksi tetap dijatuhkan, untuk itu IDI mendesak Pemkot Tangsel untuk melakukan peninjauan kembali dan membatalkan sanksi yang telah dijatuhkan.

“IDI juga meminta agar Pemkot merehabilitasi nama baik para dokter yang telah dipecat. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sebab dari 21 dokter spesialis yang bekerja di rumah sakit tersebut, sebanyak 18 dokter mendapatkan sanksi,” tuturnya.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email