oleh

Pemkot Tangsel Berencana Ubah 7 Nama OPD, Apa Saja?

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah, dimana 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan berubah nama.

Hal itu, dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan, perangkat daerah yang nomenklaturnya berubah diantara nya, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) berubah menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).

Kemudian, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

“Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,” ujarnya diruang sidang paripurna, DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/9/2021).

Lanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Diterangkan Benyamin, Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.

“Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP, red), menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” terangnya.

Benyamin mengatakan, Perangkat Daerah yang status kedudukannya berubah adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel.

Benyamin mengatakan, berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) ada nomenklatur dari dinas yang nantinya akan berubah fungsi-fungsi dan penyesuaian dalam Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).

Saat Perda baru tentang SOTK dilakukan, maka orang-orang lama atau kepala dinas harus melakukan pelantikan ulang, meskipun dirinya tidak pindah, namun karena perubahan Perda maka akan dilakukan pelantikan itu.

**Baca juga: Warga Pamulang Barat Keluhkan Debu Karena Aktifitas Urugan Tanah

“Dulu kan dia d iantik Perda nomor sekian, sekian, sekian, nah kalau sekarang Perdanya berubah berarti dia harus melanjutkan. (Kepala Dinas, red) harus ada perubahan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email