oleh

Pemkot Tangsel Ambil Alih 70 Hektar Lahan Fasos dan Fasum

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengambil alih sekitar 70 hektare lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari 45 pengembang perumahan. Pengambil alihan lahan fasos fasum itu dilakukan dengan cara penarikan sepihak.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah Disperkimta Kota Tangsel, Rizkiyah mengatakan, fasos dan fasum yang berhasil diambil alih itu terbagi atas sarana jalan, sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sarana non RTH.

“Untuk tahun 2021 ini baru 45 pengembang perumahan dengan total luas lahan sekitar 70 hektare,” ungkapnya lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Menurut Rizkiyah, banyak alasan hingga terjadinya proses penarikan sepihak fasos dan fasum yang dilakukan Disperkimta Kota Tangsel. Di antaranya adanya permohonan dari masyarakat dan pengembang tidak komitmen menyerahkan sehingga dilakukan penarikan sepihak.

“Karena dalam aturannya kalau sudah 80 persen perumahannya dihuni, maka pengembang wajib menyerahkan fasos fasumnya. Dalam perjalanannya banyak pengembang yang tidak komitmen sehingga ditinggalkan begitu saja fasos fasumnya,” jelasnya.

Atas hal-hal di atas, pemerintah daerah terus menginventarisir fasos dan fasum dis seluruh wilayah Kota Tangsel. Jika masih ada yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah maka akan dilakukan penarikan sepihak.

“Perumahan di Tangsel ini kan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Rumah disini usianya bahkan lebih tua dari Tangsel itu sendiri. Bisa jadi fasos fasumnya sudah diserahkan dulu, tapi belum tercatat di bagian aset kita. Hal-hal seperti itu oleh kita untuk kerapihan kedepan kita lakukan penarikan sepihak,” ujar Rizkiyah.

Ia menegaskan bahwa legalitas fasos dan fasum pada setiap perumahan sangat penting. Sebab jika belum diserahkan pengembang ke pemerintah, maka segala bentuk pemeliharaan dan pembangunannya tidak dapat dianggarkan oleh pemerintah.

**Baca juga: Raih Gelar, Kota Tangsel Berhasil Pertahankan Juara MTQ Banten 7 Tahun Beruntun

“Artinya kalau fasos fasum sudah masuk ke aset pemerintah, maka segala bentuk pemeliharaan dan pembangunan bisa dilakukan. Ini demi kepastian,” tegasnya.

Penarikan sepihak ini, lanjut Rizkyah, akan kembali dilakukan pada tahun depan. Namun, dalam hal pencatatan aset fasos dan fasum tetap prioritaskan proses penyerahan dari pengembang ke pemerintah.

Upaya penarikan sepihak merupakan langkah terakhir. “Sebab dalam upaya penarikan sepihak, kita tentu memperhatikan berbagai rambu-rambu hukum agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar,” paparnya.(adv)

Print Friendly, PDF & Email