oleh

Pemkot Tangerang Tuding Banyak Bangunan Tanpa IMB di Bandara

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengindikasi bahwa keberadaan restoran, cafe dan minimarket di Terminal Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk itu, pemerintah terkait dalam waktu dekat segera melakukan pemeriksaan atas izin yang belum dimiliki pengelola rumah makan dan waralaba dikawasan tersebut.

Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menuturkan, evaluasi akan berlangsung pada izin bangunan komersial, antara lain restoran, cafe, penjualan makanan dan minimarket di seluruh terminal bandara.

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari sikap tegas pemerintah setempat dalam menegakkan aturan, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan terhadap Hotel Sheraton Bandara.

“Kami curiga banyak dari lokasi komersial di bandara tidak mengikuti ketentuan peraturan yang telah ditetapkan, khususnya soal IMB,” kata Wahidin, Senin (19/11/2012).

Menurutnya, meskipun pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki kewenangan mengeluarkan izin pengunaan lahan bandara kepada pengusaha, tetapi izin mendirikan bangunan tetap harus melalui pintu dinas perizinan Kota Tangerang.

Artinya, pemda tidak hanya mengawasi keberadaan bangunan diluar kawasan bandara saja, namun seluruh bangunan khususnya di area bandara merupakan tanggung jawab pihaknya untuk melakukan pengawasan, dalam hal dikeluarkan surat IMB.

“Bandara berdiri di wilayah Kota Tangerang. Apapun bentuk dari izin mendirikan bangunan yang bentuknya restoran harus atas izin kami,” kata Wali Kota.

Pengamatan kabar6.com, keberadaan restoran, cafe dan minimarket makin menjamur di bandara. Umumnya disepanjang ruang tunggu terminal I, II, dan III.

Bahkan, kini area parkir bandara pun dijadikan lokasi rumah makan dan waralaba, misalkan minimarket dan restoran di terminal II.(rah)

Print Friendly, PDF & Email