oleh

Pemkot Tangerang Tertibkan 260 Bangunan Usaha di Lahan Negara

image_pdfimage_print
Penertibkan bangunan usaha di atas lahan negara.(hms)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan penertiban terhadap sekitar 260 titik bangunan tempat usaha yang melanggar aturan.

Sedianya, tempat usaha dimaksud terdiri dari berbagai macam. Salah satunya adalah Rumah Potong Ayam (RPA) di Kelurahan Buaran Indah dan Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Selain melanggar perizinan, bangunan tempat usaha tersebut juga berada diatas lahan milik  PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Penertiban sudah mulai kita lakukan. Kami menyediakan 38 unit truk  untuk membantu memindahkan barang-barang ke lahan pribadi mereka,” ujar Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Saeful Rohman, saat dihubungi kabar6.com, Minggu (13/3/2016).

Bantuan armada untuk membantu mengangkut barang-barang pelaku usaha tersebut disiagakan sampai tanggal 16 Maret 2016. “Dan itu gratis,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Saiful, Pemkot Tangerang juga telah menyiapkan penampungan bagi para warga yang belum memiliki tempat tinggal. “Kita sediakan 90 kamar di Rusun Gebang Raya dan juga Rusun Manis. Tapi, tentunya berlaku sesuai aturan, tidak gratis,” jelasnya.

Saeful Rohman memastikan, bila bantuan yang diberikan merupakan bentuk perhatian Pemkot kepada masyarakatnya, sekaligus sebagai wujud tanggungjawab sosial pemerintah daerah.

“Meski mereka membuka usaha dan tinggal di tempat yang ilegal, tapi bagaimanapun juga pemerintah tetap memberikan solusi terhadap keberlangsungan usaha mereka,” terangnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & Email