oleh

Pemkot Tangerang Sosialisasikan PPKM Darurat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat selama dua pekan mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang harus menjalankan aturan tersebut.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang siap melaksanakan amanat pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.

“Kita akan bersinergi dengan unsur TNI Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat,” ujar Wali Kota saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring, Jumat (2/7/2021).

Arief menugaskan jajaran Pemkot Tangerang untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh unsur masyarakat, agar PPKM darurat dapat berjalan efektif. Misalnya, Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mall dan pusat perbelanjaan.

**Baca juga: Aksi Nekat, Pemuda di Kota Tangerang Loncat dari Jembatan Merah ke Sungai Cisadane

“Sampaikan dengan bahasa yang baik agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi. Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi,” katanya.

Meski demikian, Arief menjelaskan, keputusan PPKM derurat menjadi pilihan yang harus ditempuh mengingat kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas. “Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email