oleh

Pemkot Tangerang Sosialisasi UU Bangunan Gedung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung di Ruang Akhlakul Kharimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (15/11/2017)

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan kegiatan sosialisasi ini bisa dijadikan ajang evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dari hulu hingga ke hilir, baik ditinjau dari segi estetika, keselamatan, ketahanan konstruksi dan lain sebagainya.**Baca Juga: e-Plesiran Sumbang Penghargaan Smart City untuk Kota Tangerang.

“Hasil dari evaluasi nanti nya agar dijadikan acuan perbaikan untuk kedepannya, toh ini bukan peraturan yang baru,” ujar Dadi.

Lebih lanjut menurutnya, saat ini merujuk dari data Kementrian Pekerjaan Umum dan Oerumahan Rakyat (KemenPUPR), dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya sekitar 20 kabupaten atau kota saja yang sudah menerapkan UU bangunan gedung. Hal ini menjadi catatan untuk Kota Tangerang agar ke depannya bisa jadi pionir dalam penerapan UU ini.

“Intinya, dari pembahasan UU ini, kota Tangerang sangat mengedepankan unsur keselamatan pengguna bangunan dan jangan sampai ada bangunan rubuh, bahkan kalau bisa setiap bangunan memiliki sertifikat layak fungsi yang bisa menjadi garansi keselamatan bagi penggunanya,” paparnya.(BL/hms)

Print Friendly, PDF & Email