oleh

Pemkot Tangerang Segera Luncurkan Pelayanan BPHTB Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Berbagai kemudahan telah diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang guna menarik investor untuk datang ke kota yang sedang bertranformasi menjadi Kota Seribu Industri Sejuta Jasa.

Setelah sebelumnya meluncurkan pelayanan online Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), direncanakan pada awal tahun 2016 Pemkot akan segera meluncurkan pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) secara online.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota, H. Arief R. Wismansyah didepan para notaris peserta Sosialisasi Kebijakan Pelayanan PBB dan BPHTB di Lingkup Pemkot Tangerang yang dilaksanakan di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Selasa (1/12/2015).

“Ini bagian dari reformasi pelayanan publik di Kota Tangerang sekaligus untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan,” ujarnya.

Karena, dijelaskan Wali Kota, wajib pajak tidak perlu datang dan mengantri untuk membayar BPHTB. “Cukup upload berkas persyaratan, kemudian tinggal nunggu verifikasi dari petugas,” terangnya.

Dikatakan Wali Kota,  semuanya program tersebut dilakukan setransparan mungkin. “Masyarakat bisa mengecek progres pengajuan ijinnya secara online juga,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pelayanan BPHTB secara online tersebut juga dalam rangka membangun akuntabilitas publik di lingkup Pemkot Tangerang.

“Setiap transaksi dilakukan secara online biar ngelacaknya juga gampang, dan yang penting mencegah kebocoran pendapatan daerah,” jelasnya lagi.

Kemudian Wali Kota juga mengapresiasi antusiasme para notaris yang datang pada acara tersebut. “Kami sampaikan terimakasih atas kehadiran Bapak-Ibu semua. Dan saya juga mengharapkan kedepan notaris juga bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah terkait persoalan pertanahan,” tuturnya.(adv)

Print Friendly, PDF & Email