oleh

Pemkot Tangerang Segel Rumah Potong Ayam Berformalin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya menyegel tujuh rumah potong ayam di Jalan Budi Asih, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (15/9/2015).

 

Penyegelan dilakukan karena lokasi pemotongan ayam itu melanggar Perda nomor 6 tahun 2011, tentang ketertiban umum dan Perwal Tangerang nomor 53 tahun 2011, tentang izin gangguan. ** Baca juga: Polisi Musnahkan Ayam Berformalin Asal Kota Tangerang

 

“Kita segel karena melanggar Perda, sedangkan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh rumah potong ayam ini, ditangani oleh pihak Kepolisian,” ujar Asda I Pemkot Tangerang, Saiful Rohman.

 

Kedepan, kata Saiful, pihaknya kelalui Dinas Ketahanan Pangan setempat bakal melakukan pengawasan berkala terhadap aktivitas rumah pemotongan ayam diwilayahnya.

 

Pantauan di lokasi, saat penyegelan berlangsung suasana di rumah pemotongan ayam dimaksud dalam keadaan sepi.

 

Warga sekitar menyebut, aktivitas pemotongan ayam biasa dilakukan pada malam hingga dini hari, seiring dengan dilakukannya pemasaran ayam.

 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek lokasi rumah potong ayam di wilayah tersebut. Dari lokasi, petugas menyita hingga 1,5 ton ayam berformalin, serta lima jirigen berisi formalin.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pengelola rumah potong ayam, masing-masing berinisial AH (46) MI (43) dan NR (22). ** Baca juga: Jadi Saksi Kasus Alkes, Airin Bantah Terima THR dari SKPD

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 136 huruf b jo pasal 35 ayat (1) UU No. 18 tahun 2012, tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU no.8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 miliar.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email