oleh

Pemkot Tangerang Sebut Perizinan RS Hermina Periuk Sesuai Prosedur

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, M Noor mengatakan proses perijinan RS Hermina Periuk sudah sesuai prosedur.

“Pertama untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), peruntukan lahan, berkas kami terima tinggal kami cek dari PUPR, setelah melihat dari tata ruang ternyata sesuai,”
M Noor saat rapat dengar pendapat dengan DPRD dan sejumlah warga di Kantor DPRD Kota Tangerang, Jumat (6/3/3020).

Noor mengatakan, dalam pengajuan perizinan RS Hermina sudah melampirkan persyaratan diantaranya tanda tangan warga sekitar sebanyak 30 orang. Namun warga tersebut membantah tidak pernah memberikan tanda tangan itu atau dipalsukan.”Kami hanya melihat seluruh persyaratan sudah ada,” kata Noor.

Dalam pengajuan IMB tersebut, Noor mengatakan, harus mendapat rekomendasi sejumlah Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Permukiman.

“Kami perizinan hanya sifatnya koordinator. Dari 4 rekomendasi yang diterima semuanya sudah sesuai,” katanya.

**Baca juga: Warga Periuk Tolak Pembangunan RS Hermina, Ini Alasannya.

Terkait adanya tudingan pemalsuan tanda tangan tersebut, Noor menyarankan kepada masyarakat yang keberatan itu untuk melaporkan pihak kepihak yang berwajib.”Karena nanti putusan pengadilan kami bisa membatalkan. Kalau memang nyatakatan itu dipalsukan itu bisa kami cabut. Tapi untuk menyatakan dipalsukan atau tidak perlu alat bukti,” katanya.

Sementara, Heri Hidayat, warga Kampung Nagrak RT 04 RW 06 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang membantah dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan atas persetujuan perizinan pembangunan RS Hermina tersebut.”Saya tidak pernah melakukan tanda tangan itu,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email