oleh

Pemkot Tangerang Sebut Hotel Alona IMB Kontrakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bentuk izin mendirikan bangunan (IMB) dari hotel Alona yang digerebek kepolisian ternyata masih IMB kontrakan. Hotel tersebut berlokasi di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, digerebek Selasa (16/3/2021) lalu terkait dugaan pratik prostitusi.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Sampai sekarang itu, IMB di kami, itu IMB kontrakan. Izin hotelnya dikeluarkan sama pusat,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Dirinya menyebut, perizinan operasional bangunan milik Cynthiara sebagai hotel itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2018.

Oleh karena itu, kata Arief, perizinan hotel tersebut bukan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Ini kalo diliat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP kita,” katanya.

Pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwa hotel Alona telah memiliki izin usaha.

“Izinnya ada dari kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission),” kata Camat Larangan Muhammad Marwan.

Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga. Menurutnya, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.

“Nanyanya ke OSS yang ngeluarin izin. Jangan ke saya. Saya enggak tahu,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.

“Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalo perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online kan,” jelasnya.

Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.

**Baca juga: Langgar Jam Operasional, 8 Transformer Dikandangkan

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.

“Mereka sudah berizin,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email