oleh

Pemkot Tangerang Rampungkan Perwal Jelang PSBB Jawa-Bali

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah merampungkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang akan mulai berlaku pekan ini yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Peraturan Walikota tentang PSBB Jawa-Bali.

Hal tersebut menindaklanjuti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita lagi nyiapin. Kita lagi nyusun Perwal yang baru nanti disosialisasikan,” ujar Arief saat dimintai keterangan di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (8/1/2020).

Wali Kota menjelaskan, saat ini draf peraturan telah disiapkan. Kendati akan langsung dibahas oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). “Sudah disiapin draftnya nanti dibahas teman-teman Forkompimda,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo meminta Pemkot Tangerang untuk secara tegas dan terukur dalam menegakkan pendisiplinan atas PSBB Jawa-Bali tersebut.

“Intinya ini harus ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk memanimalisir penyebaran Covid-19,” katanya. ** Baca juga: Arief Segera Sosialisasikan PSBB Jawa – Bali

Belum rampungnya Perwal tersebut, Gatot meminta Pemerintah Daerah mengoptimalkan peranan jajarannya hingga level terbawah dalam mensosialisasikan dan mengawasi agar tidak terjadi kerumunan.

“Jadi, misalnya ada masyarakat yang hajatan atau kumpul-kumpul akan didatangi,” tandasnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email