oleh

Pemkot Tangerang Musnahkan 10.064 Botol Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 10.064 minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Jumat (28/2/2014).

Ya, aneka miras tersebut merupakan hasil razia berkala yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disejumlah titik wilayah Kota Tangerang, dalam rangka penegakan Perda No. 7 tahun 2005, tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Miras.

“Miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama bulan Juli 2013 sampai dengan Februari 2014,” Ungkap Walikota Tangerang H.Arief R.Wismansyah di halaman kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.

Dikatakan Walikota, bahwa Pemkot akan terus melakukan razia untuk menegakkan Perda sekaligus untuk menjaga kondusivitas di kota bervisi Akhlakul Karimah tersebut.

“Dengan kegiatan ini, Saya harapkan masyarakat dapat lebih mengetahui bahwa miras dilarang di Kota Tangerang,” ujarnya lagi.

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, dalam penegakan Perda Kota Tangerang No. 7 dan 8 tahun 2005, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat.**Baca juga: PT Mayora Tangerang Ludes Terbakar.

“Masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan ke Satpol PP, bilamana ditemukan peredaran miras di wilayahnya,” tutunya.(ali/ded)

Print Friendly, PDF & Email