oleh

Pemkot Tangerang Larang Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran, KPK Tegaskan Hal Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan mobil dinas. Bila ada ditemukan Pemkot Tangerang pun tak segan-segan memberikan sanksi.

“Oh iya, sudah ada instruksikan kan, katanya boleh mudik tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dimintai keterangan, Selasa (19/4/2022).

Arief mengatakan apabila ada ASN kedapatan mudik menggunakan mobil dinas, sanksi kepegawaian telah menunggu.

“Ya ada sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” kata orang nomor satu di Kota Tangerang ini.

Pemkot Tangerang, kata Arief, belum mengeluarkan surat edaran kepada jajaran ASN. Sebab demikian, intruksi baru didapatkan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kan baru juga turun hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca. Mudiknya juga belum, masih mikirin kerjaan. Masih lama, masih 10 hari kita kerja,” tandasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak dipakai untuk mudik. Mereka mengatakan penggunaan mobil tersebut disebut perilaku koruptif.

**Baca juga: Jelang Mudik, Vaksinasi di Kota Tangerang Meningkat

“Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik?
Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!,” cuitnya dalam akun Twitter @KPK_RI.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005). Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” sambungnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email