1

Pemkot Tangerang Berikan Bansos Biaya Kuliah ke 564 Mahasiswa Sejak 2021

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyampaikan kepada masyarakat Kota Tangerang adanya program Bantuan Sosial (bansos) biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi, sebesar Rp6 juta per tahun yang tentunya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut melalui proses dan syarat yang telah ditentukan.

Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani menyatakan program ini sudah ada sejak 2021 silam dan telah dimanfaatkan 564 mahasiswa ber-KTP Kota Tangerang yang berkuliah baik di dalam maupun luar. Baik baru masuk kuliah, atau mereka yang sudah semester lanjut.

“Secara rinci setiap tahunnya jumlahnya meningkat. Yakni, 2021 ada 237 mahasiswa, 2022 ada 267 mahasiswa dan di 2023 hingga April kemarin sudah 60 mahasiswa merasakan program bansos pendidikan kuliah ini,” ujar Mulyani, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, hingga saat ini sudah 70 berkas pengajuan atau permohonan bansos pendidikan kuliah yang sudah masuk ke Dinsos Kota Tangerang.

Tentunya, angka ini masih akan terus bertambah dan terus diproses, karena memang masih terus dibuka untuk penyaluran bansos biaya pendidikan jenjang Perguruan Tinggi tahun 2023 ini.

**Baca Juga: Alhamdulilah Anak Keluarga Miskin di Tangerang Bisa Kuliah

“Jadi, ayo semua para mahasiswa Kota Tangerang, manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ajukan data diri sesuai syarat dan ketentuan, terpenting sedang tidak menerima bantuan pendidikan dari pihak lain. Kesempatan kuliah itu milik semua anak Kota Tangerang,” ajak Mulyani.

Sebagai informasi, tahapan menerima bansos biaya pendidikan perguruan tinggi yakni calon penerima bansos mengajukan permohonan Bansos Biaya Pendidikan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi jika terpenuhi bansos akan disalurkan melalui rekening penerima.

Sedangkan syaratnya, ialah data diri terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melampirkan fotocopy e-ktp, fotocopy kartu keluarga, tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa baru, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif bagi mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan semester berjalan.

Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi transkip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain, dan memiliki nomor rekening aktif. (Adv)