oleh

Pemkot Serang Tetapkan Status KLB Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemkot Serang menerapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, usai satu warganya di nyatakan positif Corona. Status itu dikeluarkan sejak Rabu malam, 08 April 2020 kemarin.

Kemudian, siang tadi, ada satu warga Ibu Kota Banten, tepatnya di Ciracas, meninggal dunia dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Pasien meninggal di RSUD Banten yang berstatus sebagai pasien rumah sakit rujukan utama tingkat provinsi Banten.

“Terkait terpenuhinya status KLB, kita sudah tetapkan KLB kemarin usai ditemukannya kasus positif covid,” kata Kadinkes Kota Serang, M. Iqbal, Kamis (09/04/2020).

Kemudian, terkait keluarga pasien positif covid-19, Pemkot Serang masih melakukan tracking dengan siapa saja pasien bersentuhan dan bepergian. Mengingat dia bekerja sebagai supir di toko material bahan bangunan dekat rumahnya.

Penanganan pasien positif dan lain sebagainya, akan menggunakan dana darurat kebencanaan yang sudah dilakukan realokasi oleh Pemkot Serang, sebesar Rp20 miliar.**Baca juga: Satu Pasien PDP Asal Serang Meninggal di RSUD Banten.

“Secara prinsip menang tidak ada perbedaan, tapi kakau status KLB, jika ada kejadian, maka kita bisa gunakan dana tak terduga. Kemudian penyelidikan epidemiologi nya bisa lebih luas. Kemudian ada langkah lain terkait pemulihan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email