oleh

Pemkot Serang Larang Shalat Idul Adha di Masjid dan Tempat Umum

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemkot Serang melarang pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid dan tempat umum lainnya, selama pemberlakukan PPKM Darurat. Masyarakat diminta menggelar shalat Ied dirumah masing-masing bersama keluarga dekat saja.

Namun pelaksanaan tekhnis dan peraturan lengkapnya, menunggu instruksi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Nanti kami menunggu instruki kemudian, untuk PPKM darurat ini, sementara pelaksanaan idul adha tidak bisa dilaksanakan ditempat umum atau masjid,” kata Walikota Serang, Syafrudin, Minggu (04/07/2021).

**Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Serang, Petugas Gabungan Patroli Skala Besar Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Kemudian pemotongan hewan qurban harus mengikuti prokes covid-19. Sedangkan daging kurban, tidak dibagikan dilokasi pemotongan hewan, agar tidak menyebabkan kerumunan.

“Pembagian (daging) kurban juga sama, yang kurban bisa keliling mengantarkan ke yang membutuhkan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email