oleh

Pemkot Serang Akan Batasi Usia Angkutan Umum

image_pdfimage_print

Kabar6-Usia kendaraan angkutan umum di Kota Serang, Banten, akan dibatasi. Peraturan itu masih dalam tahap kajian oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan rencananya akan diberlakukan tahun 2020 mendatang.

“Apakah batasnya 10 tahun, kita lihat dari banyak hal lah, mesin nya juga. Kita kaji ulang lagi lah dan diserahkan ke tim ahli, nanti rekomendasinya (dari tim ahli) seperti apa,” kata Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Bambang Gartika Thoyib, ditemui diruangannya, Senin (09/12/2019).

Jika sudah matang kajiannya, menurut Thoyib, akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang dan bisa segera berlaku di tahun 2020 mendatang.

Pembatasan usia angkutan umum juga menurut Thoyib, guna mengurangi polusi dan kemacetan di Ibu Kota Banten, yang kian macet setiap harinya. Bahkan, banyak angkutan umum yang tidak menaik dan menurunkan penumpang pada tempatnya, sepert halte dan terminal.

“Kita lihat nih berapa tahun usia kendaraan di Kota Serang, kakau ketuaan juga polusi kan. Kita batasi usia kendaraannya. Cuma belum final yah (kebijakannya). Kalau selesai (sudah final), tahun depan kita tuangkan dalam Peraturan Walikota tentang pembatasan kendaraan umum,” jelasnya.

Dalam kajian dan pembahasan sementara, kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota Provinsi Banten itu akan dibatasi antara 10 tahun hingga 15 tahun. Namun pihaknya masih terus mengkaji berbagai hal, termasuk dampak yang dirasakan oleh masyarakat pengguna transportasi umum, seperti angkot dan bus.

**Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, ini Tip Hidup Sehat Sekda Banten.

Kebijakan pembatasan usia angkutan umum juga bertujuan untuk menekan kendaraan bodong, tidak layak pakai, hingga kenyamanan masyarakat pengguna jasa transportasi umum.

“(Pembatasan usia kendaraan) itu hanya untuk angkutan umum saja, bukan pribadi. Karena banyak kendaraan yang bodong dan tidak layak jalan,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email