oleh

Pemkot Dinilai Lamban, DPRD Tangsel Kebut 11 Raperda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan sedikitnya 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2012 ini.

Namun, hingga memasuki pertengahan 2012 ini, DPRD baru menyelesaikan 8 perda, sehingga mereka masih menyisakan 11 raperda yang masuk dalam Program Legislasi daerah (Prolegda).

Dari 11 Raperda tersisa itu, DPRD justru menuding pihak dinas, dalam hal ini pemkot Tangsel yang lamban. Padahal, pembahasan raperda tersebut sudah berupaya dikebut, mengingat tenggang waktu penyelesaian raperda tinggal tiga bulan lagi

“Memang masih ada 11 Raperda yang belum selesai,” terang Rizki Jonis Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Tangsel, kepada Kabar6.com diruang kerjanya, Senin (10/9/2012).

Menurut Rizki, meski masih tersisa 11 Raperda lagi, namun pihaknya merasa sangat optimis bisa menyesaikan  hingga akhir tahun ini.

Politisi Partai Demokrat ini menuturkan, lambannya penyelesaian 11 raperda bukan terletak pada kinerja mereka yang lamban, tetapi lebih disebabkan karena pembahasan Raperda itu tidak gampang.

Sehingga mereka harus benar-benar fokus dan membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya. “Pengesahan Raperda harus di koreksi terlebih dahulu baru dikembalikan kepada kami (DPRD, red) untuk disahkan. Namun kami optimis Raperda tersebut akan selesai pada tahun ini,” terangnya.

Ia juga meyakini, ke 19 Raperda akan dapat diselesaikan ditahun 2012 dengan peran aktif seluruh anggota DPRD dalam setiap pembahasan Raperda.

Kerja legislasi DPRD Kota Tangsel sangat diharapkan, karena pemerintahan kota Tangerang Selatan sangat diharapkan dapat melaksanakan program visi-misi serta pembangunan umum dapat ditunjang dengan adanya peraturan yang komprehensif.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Tangsel lainnya, Amar mengatakan, pemkot melalui bagian hukum harus sering proaktif untuk menyelesaikan raperda itu.

Menurutnya proaktif tersebut tidak hanya dilakukan dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja, melainkan proaktif dengan DPRD yang berhubungan dengan raperda yang akan diselesaikan.

“Ini menunjukkan masih lemahnya pemahaman pejabat pemerintah tentang makna sebuah produk hukum, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang muncul dari inisiatif dewan,” tegas

Terpisah Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, target DPRD menyelesaikan sebelas Raperda hanya dalam tempo tiga bulan jelas tidak realistis. Fungsi legislasi lembaga ini menurutnya sangat minim dan tidak efektif melihat baru delapan Raperda yang selesai dibahas selama Sembilan bulan terakhir.

“Memangnya selama ini ngapain aja, jelas tidak realistis kalau melihat jumlah yang sudah mereka selesaikan selama setengah tahun lebih ini,” ujarnya saat dihubungi kabar6.com.(evan)

 

Print Friendly, PDF & Email