oleh

Pemkot Cilegon Klarifikasi Tudingan Menag Atas Larangan Pendirian Gereja

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemkot Cilegon mengklaim tidak melarang maupun mempersulit pendirian gereja sebagai rumah ibadah umat kristiani. Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumash yang akan menemui Walikota Cilegon untuk membantu perijinan pendirian gereja. Hal itu dikatakan Menag saat bertemu dengan pengurus pusat HKBP, pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

“Tidak ada penolakan pendirian gereja,” kata Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, kepada awak media, Kamis (01/09/2022).

Sanuji meminta Menag untuk memeriksa sumber berita dan informasi yang dia terima, karena selama ini tidak pernah ada penolakan pendirian gereja.

“Mungkin pak menteri perlu mengkroscek berita yang lebih valid ke bawah, mungkin juga masukan dari staf nya perlu diklarifikasi ke bawah, tidak ada penolakan, apalagi dari pak walikota,” terangnya.

Sanuji berkilah, selama kepemimpinan Helldy Agustian dan dirinya, tidak pernah ada dokumen perijinan yang sampai di mejanya. Sehingga dia bingung jika ada yang mengatakan kalau Pemkot Cilegon melarang pendirian gereja.

**Baca juga: Delapan Siswa SD Laporkan Dugaan Kekerasan Oknum Pensiunan Polisi ke Polres Cilegon

Bahkan surat rekomendasi dari tingkat kelurahan hingga kecamatan pun tidak pernah sampai di mejanya. Sehingga tidak ada dokumen yang bisa ditindak lanjuti nya.

“Pendirian gereja, karena memang tidak ada dokumen yang masuk, tidak ada rekomendasi dari camat, belum ada rekomendasi dari lurah, dan belum ada juga dukungan dari masyarakat yang memenuhi,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email