oleh

Pemkot Ajukan Raperda Tentang Kesehatan dan Perpustakaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Terselenggaranya urusan kesehatan di Kota Tangerang secara sinergis, tepat guna dan berdaya guna sehingga tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi, Walikota Tangerang sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dua Raperda tersebut tentang pelayanan system kesehatan daerah dan tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan yang disampaikannya pada rapat paripurna dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ AMJ Walikota Tangerang tahun 2013 – 2018 dan pengambilan keputusan mengenai 1 Raperda serta penyampaian penjelasan walikota tentang 2 Raperda Kota Tangerang, ruang rapat DPRD kota Tangerang, Kamis (16/8/2018).

“Serta sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan kesehatan untuk pemda, swasta dan masyarakat,” kata Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.

Terkait Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan , Arief menerangkan, perlu ditumbuhkannya budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, cetak maupun karya rekam.

“Adapun ruang lingkup yang diatur di Raperda ini melingkupi hak, kewajiban dan kewenangan pemda dan masyarakat, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan hingga larangan dan sanksi administrasi,” terang Arief.

Selain penyampaian penjelasan walikota tentang 2 Raperda, Arief juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD kota Tangerang atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal daerah.**Baca juga: Sambut HUT RI, Masyarakat Kota Tangerang Gelar Doa Bersama.

“Dengan ditetapkannya Raperda tentang penanaman modal menjadi Perda dapat memenuhi kepentingan masyarakat, yang merupakan salah satu cita – cita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah,” pungkasnya. (fit/hms)

Print Friendly, PDF & Email