oleh

Pemkab Tangerang Wacanakan Perda Kebersihan Lingkungan Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menanggapi usulan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kebersihan lingkungan rumah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, Kamis (17/1/2019). Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan perencanaan dan persiapan terkait adanya usulan Perda yang mengatur kebersihan lingkungan rumah.

“Sekarang lagi direncanakan dan dipersiapkan,” ujar Mad Romli saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Kantor Bupati Tangerang.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, bila pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah mengenai usul dari Wapres JK Perda yang mengatur kebersihan lingkungan rumah.

“Nanti kita obrolin kira-kira bagaimana, sebuah Perda harus dilihat mana yang sudah ada kita lakukan study banding. Kalo Perda pengelolaan sampah kita sudah ada,” terangnya.

Ia juga menambahkan saat ini Kabupaten Tangerang memiliki Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.**Baca juga: Komputer Hilang di SMPN 19 Tangsel Mau Dipakai UNBK.

Semua sanksi sudah diatur bagi yang membuang sampah sembarangan. Denda Rp500 ribu dengan ancaman hukuman kurangan penjara selama satu bulan.(Eko)

Print Friendly, PDF & Email