oleh

Pemkab Tangerang Tunggu Aturan Soal Angkutan Online

image_pdfimage_print
Ilusrasi.(bb)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih menunggu adanya aturan angkutan khusus atau angkutan online.

“Saat ini kan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, khususnya revisi yang membahas tentang angkutan online. Nantinya, kita akan menunggu hasil revisi itu untuk diberikan kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi kepada kabar6.com, Selasa (21/3/2017).**Baca juga: Nyanyian ‘Mafia Tanah’ Bikin Suasana Makin Panas.

Bambang menjelaskan, pihaknya tak menolak apabila Pemerintah Daerah (Pemda) diminta mengatur regulasi angkutan online.**Baca juga:Kejati Banten Bngkam Soal “Mafia Tanah” Runway 3.

“Kita terima saja dan siap menjalankan. Walaupun beberapa daerah memang ada yang menolak. Kita juga sudah koordinasi dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kabupaten Tangerang. Organda menerima saja asalkan, regulasi tersebut direvisi dan diperjelas dulu di pemerintah pusat sebelum ke daerah,” terangnya.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email