oleh

Pemkab Tangerang Tetap Izinkan Mobdin Untuk Mudik

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan melarang penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tetap memberikan izin dengan catatan.

“Sebenarnya boleh saja kalau mau dipakai mudik. Asal bisa tanggungjawab,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (7/7/2015).

Itu mengingat, lanjut Zaki, para aparatur pemerintah seperti, camat maupun Kepala Dinas (Kadis) terkadang masih bekerja hingga malam takbiran.

“Jadi, tidak ada masalah mudik pakai mobdin. Selain harus bertanggungjawab. Mereka juga punya anggaran pribadi untuk operasional kendaraan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno juga melarang penggunaan mobdin untuk keperluan mudik. **Baca juga: Rano Larang Mobil Dinas Untuk Mudik.

Rano mewanti-wanti, pegawai yang tetap nekat menggunakan mobdin untuk mudik bakal dikenai sanksi.(shy)

Print Friendly, PDF & Email