oleh

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Revisi Perbup soal Pembatasan Jam Operasional

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2018 menjadi Perbup 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam Perbup 47 dan 12 tersebut beberapa hal mengalami perbedaan.

“Ada memang beberapa perbedaan yang signifikan yang perlu mendapatkan informasi kepada masyarakat. Pertama Perbup 47 terkait revisi ini untuk jam operasional tidak berubah, tetap. Mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB setiap harinya. Itu tidak berubah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid saat mensosialisasikan Perbup 12 tahun 2018 di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (13/7/2022).

Kedua, Rudi sapaan akrabnya menyampaikan dalam revisi Perbup tersebut terdapat perubahan tentang jenis kendaraan. Pada Perbup 47 tahun 2018 kendaraan golongan 2,3,4, 5 diberlakukan pengaturan Perbup tersebut.

“Tapi revisi Perbup 12 tahun 2022 ini golongan 2 diperkenankan, diperbolehkan untuk beraktivitas angkutan diluar jam 22.00-05.00. Artinya siang hari boleh. Kendaraan itu yang 3/4 semacam kendaraan engkel, karena dia bisa beraktivitas angkut pasir, angkut tanah, material dan sebagainya untuk kepentingan pembangunan. Itu yang kedua,” sambungnya.

Meski demikian, kata Rudi, revisi Perbup tersebut soal penggunaan ruas jalan. Bila Perbup 47 tahun 2018 hanya berlaku di ruas jalan Kabupaten, namun dalam Perbup kali ini berlaku untuk seluruh ruas di jalan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Yang ketiga ruas jalan. Kalau Perbup 47 tahun 2018 hanya berlaku di Perbup itu tentang larangan di jalan Kabupaten. Tetapi di Perbup 12 tahun 2022 ini seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang itu di berlakukan Perbup 12 tahun 2022, kecuali jalan tol. Karena jalan nasional,” tegasnya.

Lanjut Rudi, perbedaan lain di Perbup nomor 12 tahun 2022 ini keterlibatan seluruh komponen untuk mengawasi. Mulai Dishub, Kepolisian, TNI, Camat, Satpol-PP untuk terlibat dalam fungsi pengawasan ditambah porsi ini supaya bisa bersama-sama untuk bertanggungjawab.

**Baca juga: Djarot Buka PKP Angkatan IV DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang

“Terakhir, kami mohon kepada seluruh pengusaha pemilik tanah, pengusaha angkutan supaya Perbup 12 tahun 2022 tolong dipatuhi, tolong ditaati untuk siapa? Untuk kepentingan umum. Antara lain supaya jalan bisa bertahan lama, tingkat kecelakaan terus menurun jumlahnya, tingkat kriminal turun. Dan ini menjadi perhatian pak Bupati kita dalam hal Revisi perbup 47 tahun 2018 menjadi 12 tahun 2022,” jelasnya.

“(Sanksi) Sesuai Paraturan perundang-undangan yang berlaku berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email