oleh

Pemkab Tangerang Sidak Pabrik Petasan dan Kembang Api di Pakuhaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim gabungan Pemkab Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) kawasan pergudangan dna industri di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kamis (09/11/2017).

Dalam sidak tersebut, Tim gabungan melihat kelengkapan perizinan dan non perizinan yang dimiliki Pergudangan, Pabrik dan Ruko.

Adapun Tim gabungan dimaksud melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Wasdal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Humas Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kapolsek Pakuhaji, dan Danramil.

Adapun sejumlah pabrik yang didatangi petugas diantaranya adalah, Pabrik Karung (Plastik) PT. DNU Duta Negara Utama, Pabrik Korek Gas PT. Karya Sukses Mandiri, Gudang Petasan PT. Talenta Inti Mandiri, Pabrik Kembang Api PT. Bima Sakti Indo Prama, juga Ruko di jalan Kalibaru milik PT. Siong Produksi Dufa.

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, H. Agus Supriatna mengatakan, sidak tersebut merujuk Surat Edaran Bupati Tangerang No. 560/4161-Um/2017 tanggal 30 Oktober 2017, perihal Pengendalian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan.**Baca juga: Kebakaran di Pabrik Kembang Api, Pejabat Disnakertrans Banten Diperiksa Polisi.

SE itu dikeluarkan mengingat hingga kini dicurigai masih terdapat pabrik-pabrik yang belum melengkapi perizinan, baik dalam bentuk izin usaha, izin mendirikan bangunan, hingga kelengkapan persyaratan lainnya.**Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Pabrik Kembang Api Kosambi 51 Orang.

Sementara, Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat mengatakan pabrik, gudang dan ruko yang tidak memiliki IMB tersebut, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui berbagai macam teguran dan surat edaran. Terdapat pabrik-pabrik yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tanda bukti sewa-menyewa bangunan dan kelengkapan persyaratan izin lainnya.(hms/BL)

Print Friendly, PDF & Email