oleh

Pemkab Tangerang Resmi Hapus 3 Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tangerang resmi dicabut. Tiga Perda tersebut resmi dicabut melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Perda yang dicabut yakni Perda pembiayaan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta yang telah diambil alih oleh pemerintah pusat, Perda Nomor 3 Tahun 2012 mengenai pertambangan wilayah laut diambilalih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 mengenai air tanah yang juga diambilalih oleh Pemprov Banten.

Selai itu, Paripurna tersebut juga menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan publik, Raperda pengelolaan kebudayaan daerah dan Raperda pencabutan tiga Perda.**Baca Juga: Angka Kemiskinan di Desa Kubang Tinggi.

“Hari ini Pemkab Tangerang bersama DPRD menetapkan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut menjadi Perda. Pembentukan Perda ini dapat diterjemahkan sebagai perwujudan dan komitmen bersama antara Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang guna mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Zaki menjelaskan, Senin (6/11/2017).(vero)

Print Friendly, PDF & Email