oleh

Pemkab Tangerang Pastikan Hotel Red Doorz Cita Raya Tak Berijin

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan Hotel Red Doorz Citra Raya, Panongan beroperasi tanpa mengantongi perizinan apapun. “Tak ada perijinan apapun dari Kabupaten Tangerang, ” ujar
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan B pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Yudiana, kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

Yudiana menegaskan, sampai saat ini DPMPTSP Kabupaten Tangerang belum menerima berkas permohonan perizinan dari tempat penginapan berkapasitas 29 pintu yang berlokasi di Ruko Garden Boulevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut.

“Untuk izin operasional atas nama RedDoorz kami belum menerima permohonan izin operasionalnya. Izin operasional berupa izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk menjalankan usaha hotel atau penyediaan akomodasi, belum ada pengajuan dari pemohon kepada kita,” ungkap Yudi.

Ditambahkan Yudi, pada prinsipnya DPMPTSP akan memberikan pelayanan perizinan kepada siapapun yang mengajukan permohonan, tentunya disertai dengan persyaratan lengkap dan terpenuhinya syarat teknis.

Jika tempat itu tetap masih ngotot menjalankan ushanya sementara tak mengantongi izin, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban tempat usahanya.

**Baca juga: Belasan Pasangan Mesum Terjaring di Hotel Red Doorz, Warga : Kami Terkecoh.

“Kalau kami di DPMPTSP adalah pelayanan perizinan, tentunya bila pemohon mengajukan izin dengan persyaratan lengkap dan teknis nya terpenuhi. Izin akan diterbitkan. Mereka dalam kondisi sekarang berarti belum mengantongi izin operasional tapi sudah menjalankan usaha. Tentu Satpol PP berhak melakukan penertiban izin usaha Bang,” tuturnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email